“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Begitulah kutipan
isi yang terdapat dalam Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2. Tak tanggung-tanggung,
ketentuan terkait kebebasan berekspresi di Indonesia langsung tertuang dalam
UUD 1945, dasar negara ini. Tak cukup sampai disitu, sejumlah aturan turunan dari
UUD 1945 juga menjamin terlaksananya kebebasan berekspresi, seperti UU No. 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 44 tahun 1999 tentang Pers.
Jika mengacu
pada berbagai undang-undang di atas, setiap orang yang dijamin kebebasan berekspresinya
tanpa memandang latar belakang orang tersebut. Namun sayang, kebebasan berekspresi
masih sering dikekang oleh orang atau kelompok yang berkarakter fasis.
Ironisnya, mahasiswa
yang digadang-gadang sebagai kaum intelektual, tak kalah fasis dengan birokrat
yang acap kali mendapat kritik. Memang, tidak semua mahasiswa gemar membungkam kebebasan
berekspresi. Hanya saja, dalam momen-momen tertentu, seperti Ospek, tiba-tiba banyak
mahasiswa, khususnya yang terlibat dalam kepanitiaan, berubah menjadi semacam makhluk
yang tidak memanusiakan manusia.
Bentak-membentak
dan perploncoan menjadi lazim dalam pelaksanaan Ospek di hampir tiap zaman. Selain
itu, ada hal lain yang cukup menyakiti akal sehat dan menodai predikat kaum intelektual.
Panitia Ospek memaksa (mungkin dengan ancaman) agar mahasiswa baru tidak menerima
edaran dalam bentuk apapun ketika mobilisasi kepulangan. Hal itu membuat sejumlah
institusi pers mahasiswa yang sah, kesulitan membagikan produknya.
Padahal, jika
melihat UUD 1945, setiap orang termasuk mahasiswa baru berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah. Di lain pihak, pers
mahasiswa juga dijamin untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Dengan kondisi
yang seperti ini, sudah selayaknya mahasiswa, utamanya yang terlibat dalam kepanitiaan,
lebih banyak lagi belajar menjadi manusia yang bisa memanusiakan manusia lain. Biar
bagaimana pun, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap orang. Tentu saja, hak
berekspresi harus disertai dengan etika dan tata cara yang elegan. Dengan terjaminnya
kebebasan berekspresi, niscaya bangsa ini bakal kaya akan wacana yang mutlak diperlukan
bagi pencerdasan dan pembangunan bangsa ini.
Komentar